(022) 250-4952
tu@tl.itb.ac.id
TEKNIK LINGKUNGAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

Berita

“Menjadikan Prodi Teknik Lingkungan ITB sebagai lembaga pendidikan tinggi dan pusat pengembangan IPTEK ynag memiliki keunggulan kompetitif dan handal”

Asap Sampah Rumah Tangga, Berbahaya Layaknya Asap Kahutla

BANDUNG, env.itb.ac.id – Beberapa waktu ke belakang, berita mengenai kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan ramai diperbincangkan. Kepulan asap yang semakin menyebar menjadi sorotan publik. Berbagai upaya penanganan dilakukan untuk mengurangi dampak asap khususnya bagi kesehatan manusia. Dampak langsung yang dirasakan masyarakat yakni gangguan pada saluran pernafasan, dan gangguan penglihatan.

Selain asap kahulta, asap hasil pembakaran sampah rumah tangga juga tak kalah berbahaya. Asap ini merupakan konsumsi harian bagi masyarat sub-urban. Kenyataannya, praktik pembakaran sampah rumah tangga masih banyak dilakukan hingga saat ini. Dalih yang dipakai adalah untuk mengurangi tumbukan sampah, agar tidak bau. Namun, sampah yang menyusut menjadi abu setelah melalui proses pembakaran justru menimbulkan masalah baru.

Berdasarkan data publikasi BPS berjudul “Laporan Indeks Perilaku Ketidakpedulian Lingkungan Hidup 2018”, tercatat 53% rumah tangga melakukan pengelolaan sampah dengan cara dibakar. Jumlah ini meraih urutan pertama untuk penanganan sampah oleh rumah tangga, diikuti oleh pengangkutan oleh petugas yakni sebanyak 23,3%. Hal ini tmenunjukkan tingginya tingkat ketidakpedulian terhadap pengelolaan sampah rumah tangga.

Perarturan mengenai pengelolaan persampahan telah diatur pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pada pasal 29 ayat (1) butir (g) tertulis: “Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah”. Sementara pada pasal 12 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan”.

Ilustrasi Kegiatan Membakar Sampah Rumah Tangga
(Sumber foto: https://bulelengkab.go.id)

Sampah rumah tangga yang dibakar dapat menimbulkan gas karbon monoksida, serta zat berbahaya seperti dioksin yang bersifat karsinogenik. Asap hasil pembakaran sampah juga menimbulkan polusi udara, sehingga berakibat pada gangguan pernafasan manusia. Lingkungan dan ekosistem juga terdampak akibat perilaku ini, bahan kimia hasil pembakaran akan menempel pada pohon, tanaman, permukaan tanah, dan sebagainya.

Penambahan asap di udara juga dapat menjadi sumber keresahan masyarakat. Meski pembakaran sampah dilakukan di halaman pribadi, namun asap pembakaran menyebar ke lingkungan sekitar. Hal ini tentu merugikan bagi orang banyak.

Oleh karena itu, sebagai masyarakat yang berwawasan lingkungan, hendaknya kebiasaan-kebiasaan baik mulai ditanam. Mulai dari penerapan 4R (reduce, reuse, recycle, replace), mengolah sampah organik menjadi kompos, serta membuang sampah secara bijak. Hal ini tentu akan membawa pengaruh positif bagi lingkungan sekitar dan juga untuk generasi yang akan datang.

Ditulis oleh Annisa Nur Diana (mahasiswa Teknik Lingkungan 2015)

Sumber :

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Badan Pusat Statistik. 2018. Laporan Indeks Perilaku Ketidakpedulian Lingkungan Hidup Indonesia 2018. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Prodi Teknik Lingkungan
FTSL - ITB
Scroll to Top